Selasa, 11 November 2014

Bab 5 semester 2



Nama kelompok:

  1. Brigita Kurniasari (brig14.blogspot.com)
  2. Giusti Arya Pradhipta (yustytherevpradhipta.blogspot.com)
  3. Halizha Nidya Sultana (Hanienha.blogspot.com)
  4. Seandi Briantama (seandialways.blogspot.com)


A. Bagaimana Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban?
Halaman 2
1.      Karena sifat egois manusia sendiri, kurangnya pengawasan pihak berwajib, dan sifat sok kepemimpinan
2.      Diberi sanksi bagi yang melanggarnya, agar pelaku jera dan akhirnya tidak melanggar hukum lagi
3.      System hukum nasional = suatu keseluruhan dari  unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan.
4.      System hukum dengan system peradilan di Indonesia tidak dapat dipisahkan.
5.      Memeriksa, mengadili, memutuskan setiap perkara yang diajukan kepada pelaku agar dapat mendapat keadilan
Halaman 3
            Karena dengan adanya hukum, akan tercipta suatu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sendiri atau antar masyarakat yang lain. Menurut saya hukum itu adalah suatu aturan yang harus atau wajib ditaati oleh siapapun dan dimanapun.
Halaman 4
            Menurut saya penjelasan diatas yang paling lengkap adalah milik J.C.T. Simorangkir, karena disitu dijelaskan bahwa sifat hukum adalah memaksa, dan itu berarti sifat hukum adalah wajib ditaati semua orang dan sangat berpengaruh jika dipatuhi atau tidak.

Halaman 5
a.      Karena agar pelakunya jera dan masalahnya cepat selesai
b.      Seharusnya tidak mengambil keputusan sendiri, jadi harus sesuai peraturan yang berlaku
c.       Menurut kami, sikap nenek Minah memang salah, jadi sudah seharusnya diberi hukuman yang setimpal atau sesuai aturan yang ada







Tugas Mandiri halaman 7
No.
Jenis Keadilan
Maknanya
Contoh
Manfaatnya
1.
Komutatif
Perlakuan kepada seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya
Memberikan uang kepada pengemis yang hanya duduk dan meminta.
Membantu si pengemis untuk kehidupannya. Dan kita mendapat pahala
2.
Distributive
Perlakuan kepada seseorang dengan jasa-jasa yang telah diberikannya
Direktur digaji lebih banyak dibanding kuli.
Agar lebih memicu prestasi untuk mendapat yang lebih baik.
3.
Kodrat Alam
Pemberian Tuhan untuk saling melengkapi.
Ada siang ada malam
Melengkapi.
4.
Konvensional
kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
Seseorang memakai helm SNI saat mengendarai kendaraan bermotor.
Melindungi diri dari kemungkinan kecelakaan.  Dan untuk ketertiban.
5.
Perbaikan
jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi
Setiap orang berhak atas mendapatkan keadilannya, terutama jika orang tersebut tidak bersalah.




Tugas Mandiri halaman 8
No.
Bidang
Sikap yang ditonjolkan
Manfaat
1.
Hukum
Penghakiman di pengadilan hukum
Untuk menghakimi orang yang menjadi tersangka.
2.
Politik
Saling menghargai antar partai politik
Agar terjaganya kerukunan.
3.
Sosial budaya
Melestarikan budaya bangsa yang telah ada.
Agar budaya tetap terjaga.
4.
Pendidikan
Sekolah wajib 9 tahun
Untuk menciptakan masyarakat yang cerdas
5.
Hankam
Orang melakukan kejahatan harus diberi hukuman.
Agar pelakunya jera.
Halaman 9
a.      Dengan cara memberikan pengarahan akan pentingnya ketertiban di manapun tempatnya, kalau tetap melanggar baru diberi sanksi yang sesuai peraturan
b.      Faktor dari diri sendiri atau bias juga dipengaruhi orang lain
c.       Kurang sadar/ketidaksadaran masyarakat akan pentingnya tertib itu
d.      Tidak, karena selain di kota besar banyak masyarakat yang belum tahu apa pentingnya ketertiban itu
e.      Dalam gambar tersebut tidak baik untuk ditiru, karena sepeda motor itu sudah ada kapasitasnya seendiri, jadi sangat tidak dianjurkan untuk melakukan hal itu

B. Bagaimana Sistem Hukum Nasional?

Halaman 9
1.      Karena di Indonesia hukum sangat di taati
2.      UUD 1945
3.      Masih kurang lancar/dipatuhi
4.      Ada

Tugas Mandiri halaman 10
No.
Undang-undang
Mengatur tentang
1.
UU No. 8 tahun 2012
Pemilihan Umum
2.
UU No. 2 tahun 2011
parpol
3.
UU No. 12 tahun 2011
Pembentukan peraturan perundang-undangan
4.
UU No. 25 Tahun 1997
Tentang Ketenagakerjaan
5.
UU No. 3 Tahun 1999
Tentang Pemilu
6.
UU No. 18 Tahun 1999
Tentang Jasa Konstruksi

                                                  




C. Bagaimana Sistem Peradilan Indonesia?
Tugas Mandiri halaman 20
No.
Nama kasus
Nama yang terlibat
Sanksi yang diberikan
Termasuk peradilan
1.




2.




3.




4.




5.




6.




7.




8.




9.




10.





D. Peranan Lembaga Peradilan
    Hal. 21
 Kita harus ikut serta dalam mengawasi suatu kejadian yang bersangkutan dengan sistem peradilan yang ada di masyarakat
    Hal. 22
  a. Lingkungan peradilan umum
     Di Indonesia, proses peradilan umum masih belum berjalan dengan baik, masih ada pihak yang menyuap agar bisa menang dari peradilan
    Hal. 23
  b. Lingkungan peradilan agama
     Benar selama tidak menentang aturan agama islam. menurut saya mengapa pengadilan agama mengharuskan untuk memakai hukum islam, karena dalam Indonesia mayoritas beragama islam.
  c. Lingkungan peradilan tata usaha negara
     Proses peradilan tata usaha negara di Indonesia masih berjalan kurang baik, karena belum ada kesadaran masyarakat dengan badan hukum, tata usaha negara dan pengadilan
     Hal. 24
  d. Lingkungan peradilan militer
     Peradilan militer di Indonesia sudah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar