Nama kelompok:
- Brigita Kurniasari (brig14.blogspot.com)
- Giusti Arya Pradhipta (yustytherevpradhipta.blogspot.com)
- Halizha Nidya Sultana (Hanienha.blogspot.com)
- Seandi Briantama (seandialways.blogspot.com)
A. Bagaimana Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban?
Halaman 2
1.
Karena sifat egois manusia sendiri,
kurangnya pengawasan pihak berwajib, dan sifat sok kepemimpinan
2.
Diberi sanksi bagi yang
melanggarnya, agar pelaku jera dan akhirnya tidak melanggar hukum lagi
3.
System hukum nasional = suatu
keseluruhan dari unsur-unsur hukum
nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang
berkeadilan.
4.
System hukum dengan system
peradilan di Indonesia tidak dapat dipisahkan.
5.
Memeriksa, mengadili, memutuskan
setiap perkara yang diajukan kepada pelaku agar dapat mendapat keadilan
Halaman 3
Karena dengan adanya hukum, akan tercipta suatu ketertiban dan kenyamanan
masyarakat sendiri atau antar masyarakat yang lain. Menurut
saya hukum itu adalah suatu aturan
yang harus atau wajib ditaati oleh siapapun dan dimanapun.
Halaman 4
Menurut
saya penjelasan diatas yang paling lengkap adalah milik J.C.T. Simorangkir, karena disitu dijelaskan bahwa sifat hukum
adalah memaksa, dan itu berarti sifat hukum adalah wajib ditaati semua orang dan sangat berpengaruh
jika dipatuhi atau tidak.
Halaman 5
a.
Karena agar pelakunya jera dan
masalahnya cepat selesai
b.
Seharusnya tidak mengambil keputusan
sendiri, jadi harus sesuai
peraturan yang berlaku
c.
Menurut kami, sikap nenek Minah memang salah, jadi sudah seharusnya diberi
hukuman yang setimpal atau sesuai aturan yang ada
Tugas
Mandiri halaman 7
No.
|
Jenis Keadilan
|
Maknanya
|
Contoh
|
Manfaatnya
|
1.
|
Komutatif
|
Perlakuan
kepada seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya
|
Memberikan uang kepada pengemis yang hanya duduk dan meminta.
|
Membantu si pengemis untuk kehidupannya. Dan kita mendapat pahala
|
2.
|
Distributive
|
Perlakuan
kepada seseorang dengan jasa-jasa yang telah diberikannya
|
Direktur digaji lebih banyak dibanding kuli.
|
Agar lebih memicu prestasi untuk mendapat yang lebih baik.
|
3.
|
Kodrat
Alam
|
Pemberian Tuhan
untuk saling melengkapi.
|
Ada siang ada malam
|
Melengkapi.
|
4.
|
Konvensional
|
kondisi jika seorang warga negara
telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
|
Seseorang memakai helm SNI saat mengendarai kendaraan bermotor.
|
Melindungi diri dari kemungkinan kecelakaan. Dan untuk ketertiban.
|
5.
|
Perbaikan
|
jika seseorang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
|
Orang
yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi
|
Setiap
orang berhak atas mendapatkan keadilannya, terutama jika orang tersebut tidak
bersalah.
|
Tugas
Mandiri halaman 8
No.
|
Bidang
|
Sikap yang ditonjolkan
|
Manfaat
|
1.
|
Hukum
|
Penghakiman di pengadilan hukum
|
Untuk menghakimi orang yang menjadi tersangka.
|
2.
|
Politik
|
Saling menghargai antar partai politik
|
Agar terjaganya kerukunan.
|
3.
|
Sosial
budaya
|
Melestarikan budaya bangsa yang telah ada.
|
Agar budaya tetap terjaga.
|
4.
|
Pendidikan
|
Sekolah wajib 9 tahun
|
Untuk menciptakan masyarakat yang cerdas
|
5.
|
Hankam
|
Orang melakukan kejahatan harus diberi hukuman.
|
Agar pelakunya jera.
|
Halaman 9
a.
Dengan cara memberikan pengarahan
akan pentingnya ketertiban di manapun tempatnya, kalau tetap melanggar baru
diberi sanksi yang sesuai peraturan
b.
Faktor dari diri sendiri atau bias
juga dipengaruhi orang lain
c.
Kurang sadar/ketidaksadaran
masyarakat akan pentingnya tertib itu
d.
Tidak, karena selain di kota besar
banyak masyarakat yang belum tahu apa pentingnya ketertiban itu
e.
Dalam gambar tersebut tidak baik
untuk ditiru, karena sepeda motor itu sudah ada kapasitasnya seendiri, jadi
sangat tidak dianjurkan untuk melakukan hal itu
B. Bagaimana Sistem Hukum Nasional?
Halaman 9
1.
Karena di Indonesia hukum sangat di taati
2.
UUD 1945
3.
Masih kurang lancar/dipatuhi
4.
Ada
Tugas Mandiri halaman 10
No.
|
Undang-undang
|
Mengatur tentang
|
1.
|
UU No. 8 tahun 2012
|
Pemilihan Umum
|
2.
|
UU No. 2 tahun 2011
|
parpol
|
3.
|
UU No. 12 tahun 2011
|
Pembentukan peraturan perundang-undangan
|
4.
|
UU No. 25 Tahun 1997
|
Tentang Ketenagakerjaan
|
5.
|
UU No. 3 Tahun 1999
|
Tentang Pemilu
|
6.
|
UU No. 18 Tahun 1999
|
Tentang Jasa Konstruksi
|
C. Bagaimana Sistem Peradilan
Indonesia?
Tugas Mandiri halaman 20
No.
|
Nama kasus
|
Nama yang
terlibat
|
Sanksi yang
diberikan
|
Termasuk
peradilan
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
||||
4.
|
||||
5.
|
||||
6.
|
||||
7.
|
||||
8.
|
||||
9.
|
||||
10.
|
D. Peranan Lembaga Peradilan
Hal. 21
Kita harus ikut serta dalam mengawasi suatu kejadian yang bersangkutan dengan sistem peradilan yang ada di masyarakat
Hal. 22
a. Lingkungan peradilan umum
Di Indonesia, proses peradilan umum masih belum berjalan dengan baik, masih ada pihak yang menyuap agar bisa menang dari peradilan
Hal. 23
b. Lingkungan peradilan agama
Benar selama tidak menentang aturan agama islam. menurut saya mengapa pengadilan agama mengharuskan untuk memakai hukum islam, karena dalam Indonesia mayoritas beragama islam.
c. Lingkungan peradilan tata usaha negara
Proses peradilan tata usaha negara di Indonesia masih berjalan kurang baik, karena belum ada kesadaran masyarakat dengan badan hukum, tata usaha negara dan pengadilan
Hal. 24
d. Lingkungan peradilan militer
Peradilan militer di Indonesia sudah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan
Hal. 21
Kita harus ikut serta dalam mengawasi suatu kejadian yang bersangkutan dengan sistem peradilan yang ada di masyarakat
Hal. 22
a. Lingkungan peradilan umum
Di Indonesia, proses peradilan umum masih belum berjalan dengan baik, masih ada pihak yang menyuap agar bisa menang dari peradilan
Hal. 23
b. Lingkungan peradilan agama
Benar selama tidak menentang aturan agama islam. menurut saya mengapa pengadilan agama mengharuskan untuk memakai hukum islam, karena dalam Indonesia mayoritas beragama islam.
c. Lingkungan peradilan tata usaha negara
Proses peradilan tata usaha negara di Indonesia masih berjalan kurang baik, karena belum ada kesadaran masyarakat dengan badan hukum, tata usaha negara dan pengadilan
Hal. 24
d. Lingkungan peradilan militer
Peradilan militer di Indonesia sudah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar